Siaganonline.com, Rokan Hulu– Upaya memperluas pemahaman hukum bagi para tahanan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan. Melalui kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Lapas menggelar penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Lapas, Sabtu (4/7/2026).
Program tersebut menjadi ruang bagi para peserta untuk mengenal lebih jauh berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka. Selain menerima materi dari narasumber, para tahanan juga diberi kesempatan berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi tanpa dipungut biaya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Ega Saputra, yang menilai edukasi hukum memiliki peran penting dalam mendukung proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami berharap penyuluhan ini mampu memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para tahanan. Informasi yang benar mengenai hak, kewajiban, serta proses hukum menjadi bekal yang penting selama mereka menjalani proses pembinaan di Lapas," kata Ega Saputra.
Menurutnya, sinergi bersama Posbakum merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan kepribadian, tetapi juga memastikan para tahanan memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum yang diperlukan.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap kesadaran hukum para tahanan semakin meningkat sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan pemahaman yang lebih baik serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara tepat.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |